logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 12 Oktober 2022 11:41 WIB

PN Jakbar Siap Gelar Sidang Perdana Kasus Roy Suryo Siang Ini

Editor: Ferro Maulana

Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Pengadilan Negeri Jakarta Barat siap menggelar sidang perdana dengan terdakwa Roy Suryo hari ini Rabu (12/10/2022) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Roy Suryo diadili lantaran mengunggah meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.

Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakbar, hari ini Rabu (12/10/2022), ada lima jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus tersebut.

Kelimanya di antaranya, Anggoro Mukti, Setyo Adhi Wicaksono, Samgar Siahaan, Dwi Indah Kartika dan Mat Yasin.

Dalam perkara itu, Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BERITA TERKAIT