logo-pmjnews.com

News

Kamis, 27 Mei 2021 18:35 WIB

Polda Metro Bakal Panggil Roy Suryo Terkait Laporan ke Artis Lucky Alamsyah

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berencana untuk memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menjerat pesinetron Lucky Alamsyah. Diketahui, laporan tersebut dipicu karena postingan Lucky Alamsyah soal tabrak lari yang diduga dilakukan Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan berkas laporan kepolisian yang dibuat Roy Suryo sampai dengan saat ini sudah diterima penyidik. Namun, dari pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mempelajari berkas tersebut.

"Memang untuk laporan polisinya itu sudah diterima dan sekarang ini baru masuk ke Krimsus Polda Metro Jaya untuk ditangani dan diteliti lebih lanjut," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).

Lebih lanjut, Yusri mengungkap tim penyidik nantinya akan melayangkan surat pemanggilan untuk Roy Suryo selaku pelapor jika pasal dan alat bukti yang dipersangkakan dinilai selaras atau sudah dapat dinyatakan masuk tahap penyelidikan.

“Kalau sudah masuk tahap penyelidikan, nanti akan ada kegiatan-kegiatan rencana kedepan yang dilakukan seperti mengundang pelapornya untuk klarifikasi dengan membawa sejumlah barang bukti yang ada,” tuturnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari serempetan mobil yang terjadi antara keduanya pada Sabtu (22/5/2021) malam. Melalui unggahan instagram pribadi Lucky Alamsyah menyebut Roy telah melalukan tabrak lari dan tidak bertanggungjawab.

Sementara itu, dari pihak Roy Suryo sendiri menegaskan pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut. Namun, justru pihak Lucky yang memunculkan itikad tidak baik dengan menyebarkan berita bohong sehingga berujung pada laporan kepolisian.

BERITA TERKAIT