logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 9 Juni 2021 19:00 WIB

Roy Suryo Minta Dua BuzzeRp Diringkus, Polisi: Ada Mekanismenya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo meminta kepolisian untuk menangkap dua buzzeRp yang bernama Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray atas kasus pencemaran nama baik yang dilakukannya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan penangkapan harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada dan tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Ya kan memang ada mekanismenya, sekarang ini masih tahap penyelidikan. Makanya sedang kita selidiki dulu,” ungkap Kombes Yusri saat dikonfirmasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/Fajar)

Yusri melanjutkan, usai penyelidikan selesai nantinya akan ada tahap proses penyidikan hingga sampai pada proses penetapan tersangka yang harus dilalui. Dia juga mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai terlapor.

“Nanti akan kami lakukan pemanggilan terlapor,” ujarnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo atas masukan dari kuasa hukumnya meminta kepada pihak kepolisian untuk menangkan dua buzzeRp yang melakukan pencemaran baik terhadap dirinya. Ia menyebut, penangkapan harus dilakukan agar mereka tidak menghilangkan barang bukti.

“Saran dari pak Pitra ya untuk ditangkap agar di kemudian hari dia tidak semakin menghilangkan alat bukti,” ujar Roy.

BERITA TERKAIT