logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 7 Juni 2021 16:35 WIB

Laporkan BuzzeRp, Roy Suryo Dicecar 26 Pertanyaan oleh Penyidik

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).
Mantan Menpora Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Senin (7/6/2021). Dia dimintai keterangan terkait kasus pencemaran nama baiknya yang dilakukan dua orang buzzer melalui akun YouTube bernama 2045 TV.

Diketahui, dua orang buzzeRp yang dilaporkan oleh Roy Suryo terkait kasus tersebut antara lain, Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray.

“Saya dan bersama tiga orang saksi sudah dimintai keterangan pemeriksaan dan telah membuat BAP atas perkara yang menyeret dua orang buzzeRp yang sudah jelas tertulis namanya yakni Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray,” ungkap Roy Suryo kepada wartawan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“(Ada) 26 pertanyaan. Namun di sini kami tegaskan, kami sudah membawa barang bukti berupa tangkapan layar yang asli yang masih ada nama saya, dan yang sudah diubah. Kemudian juga ada transkrip percakapan, dimana dia menyebutkan dan menyudutkan saya sebanyak 33 kali termasuk dengan membahas kasus aset Kemenpora,” sambungnya.

Roy menjelaskan pihaknya akan terus mengusut tuntas kasus ini lantaran telah mengantongi alat bukti hukum yang sah. Meskipun, kedua orang buzzeRp tersebut telah mengungkapkan bahwa konten tersebut merupakan konten berisi candaan atau roasting.

“Semua bukti yang kita punya sudah menjadi alat bukti hukum yang sah. Memang ada beberapa yang disampaikan oleh yang bersangkutan, kalau mereka hanya membuat konten bercandaan saja. Tapi saya kasih tahu, kalau mau bercanda silakan dengan penyidik,” tuturnya.

"Maka dari itu saya ingatkan, becanda ada aturannya, yang dia maksud itu bukan becanda. Jadi tetap dari kami, hukum harus ditegakkan dan kami akan terus melanjutkan proses hukum ini," imbuhnya.

BERITA TERKAIT