logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 4 Juni 2021 18:06 WIB

Roy Suryo Laporkan 2 BuzzeRp Terkait Unggahan YouTube Menyesatkan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Roy Suryo kembali membuat laporan terhadap dua orang buzzeRp di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Roy Suryo kembali membuat laporan terhadap dua orang buzzeRp di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali membuat laporan terhadap dua orang buzzeRp di Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021) sore ini. Kedua orang buzzeRp yang bernama Eko Puntadhi dan Mazdjo Pray tersebut dilaporkan atas unggahan menyesatkan dan berisi fitnah melalui akun YouTube bernama 2045 TV.

Dalam laporan dengan nomor 2865/6/2021-SPKT Polda Metro Jaya ini, Roy Suryo menggugat kedua orang buzzeRp dengan Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana terkait dengan UU ITE dan Pencemaran Nama Baik.

“Saya memang terpaksa harus melaporkan buzzeRp yang mengunggah konten di akun YouTube dengan durasi 18 menit 8 detik yang berjudul Dewa Panci Roy Suryo Bikin Ulah Lagi. Dalam konten tersebut, mereka ini menceritakan kembali terkait laka lantas (kecelakaan lalu lintas) saya dengan LA tapi versi dia yang sudah diputarbalikkan dan menyebut kasus panci,” ungkap Roy Suryo kepada wartawan, di ruang SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (4/6/2021).

Roy Suryo kembali membuat laporan terhadap dua orang buzzeRp di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Roy Suryo kembali membuat laporan terhadap dua orang buzzeRp di Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

“Seperti yang diketahui, kasus panci ini telah selesai 29 Mei 2019 lalu dan saya tidak terbukti dalam tuduhan penggelapan barang-barang  Kemenpora atau kasus menilep 3.000 barang tersebut. Ini jelas sesuatu yang salah dan berisi fitnah,” sambungnya.

Lebih lanjut, kedua buzzeRp tersebut tidak hanya mengungkapkan cerita menyesatkan dan fitnah untuk menggiring opini masyarakat, namun juga berusaha menghilangkan barang bukti setelah dilaporkan ke pihak berwajib.

“Saya tadi melihat lagi tayangan di YouTube, bahwa sudah ditonton lebih dari 300 ribu orang. Awalnya di video tersebut tercantum hastag Roy Suryo seperti alat bukti yang saya lampirkan, namun telah diubah dan itu namanya penghilangan barang bukti. Jadi tentunya ini menambah Pasal lagi yang akan ditujukan kepada mereka,” lanjut Roy Suryo.

Roy pun menegaskan tidak akan membuka pintu mediasi untuk dua orang buzzeRp tersebut, karena tindakan yang dilakukan kedua buzzeRp tersebut sudah sangat menyesatkan, karena tujuan mereka hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial tanpa memikirikan dampak serta tujuan untuk mendidik masyarakat Indonesia.

“Karena isinya sudah sangat keterlaluan, kalau dengan LA saya membuka pintu mediasi, saya akan mempertimbangkan kembali dan berpikir karena yg dia lakukan itu jauh dari yg dilakukan LA yang mana Instagramnya hanya diikuti sekitar 4 ribu orang. Namun, kalau buzzeRp ini dia memiliki subscriber lebih dari 300 ribu dan yang menonton unggahan tersebut sudah lebih dari 300 ribu orang. Jadi, saya akan berpikir lebih jauh jika harus mencabut laporan, biarkan saja ini diurus oleh pihak berwajib,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT