logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 13 Desember 2022 18:41 WIB

Ini Alasan PN Jakbar Tunda Sidang Roy Suryo

Editor: Ferro Maulana

Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)
Roy Suryo saat mendatangi Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS -  Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menunda sidang Roy Suryo berkenaan viralnya meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Hakim Martin Ginting pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indah Kartika mengungkapkan alasannya.

Masih dari keterangan Dwi, dirinya ingin memaksimalkan tenggat waktu yang sempat diberikan Hakim pada sidang sebelumnya.

"Kami JPU menyampaikan penundaan menjadi hari Kamis tanggal 15 Desember 2022,” terang Dwi di PN Jakarta Barat, Selasa (13/12/2022).

“Mudah-mudahan masih ada waktu yang diizinkan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya selama satu minggu dari sidang terakhir pada jumat tanggal 9 Desember kemarin, mohon dimaklumi oleh majelis hakim penasihat hukum dan terdakwa," sambungnya.

Hakim tidak menampik permohonan yang telah diajukan JPU. Pihaknya menghargai komitmen pemberian tenggat waktu selama seminggu kepada JPU yang sudah dilontarkan pada 9 Desember 2022 lalu.

"Karena ada satu hal teknis belum selesai jadi dengan demikian kita tetap komitmen bahwa satu minggu setelah tuntutan, baru pembelaan, baik pribadi maupun secara tim kuasa," tandasnya.

 

 

BERITA TERKAIT