test

Entertainment

Jumat, 3 Juli 2020 13:28 WIB

Tok! Terbukti Narkoba, Suami Dhawiya Zaidah Dihukum Lima Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Dhawiya Zaidah bersama sang suami Muhammad Basurrah. (Foto: PMJ/ Instagram Dwaiyah).

PMJ - Vonis putusan Majelis Hakim terhadap suami aktris Dhawiya Zaidah, Muhammad Basurrah telah dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini Jumat (03/07/2020).

Dalam sidang yang digelar virtual dihadiri Dhawiya, Muhammad dinyatakan bersalah atas tindak permufakatan jahat lantaran menyalahgunakan narkotika bersama terdakwa lainnya, Muhammad Syafiq.

“Menyatakan terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dan terdakwa dua Muhammad Syafiq terbukti sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan permufakatan jahat dan perbuatan melawan hukum menguasai narkotika golongan satu dalam dakwaan subsider,” terang Hakim Ketua Majelis Sutikna dalam sidang.

Atas perbuatan itu, Muhammad dijatuhi pidana penjara lima tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan hukuman pada terdakwa satu Muhammad Anis Basurrah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp800 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 bulan,” tegas Hakim Sutikna.

Untuk diketahui, suami Dhawiya Zaidah ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu pada 5 Oktober 2019 di wilayah Cililitan, Jakarta Timur. Dari hasil penangkapan Muhammad, polisi ikut mengamankan bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan total berat 1,07 gram.

Muhammad Basurrah sebelumnya sudah ditangkap atas penyalahgunaan narkotika. Bersama Dhawiya, Muhammad ditangkap di kawasan Cawang, Jakarta pada Februari 2018 hingga akhirnya dijatuhi hukuman rehabilitasi. (FER).

BERITA TERKAIT