test

Hukrim

Selasa, 27 Oktober 2020 14:18 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Djoko Tjandra

Editor: Ferro Maulana

Djoko S Tjandra yang diamankan Mabes Polri.  (Foto: PMJ/ Istimewa).
Djoko S Tjandra yang diamankan Mabes Polri. (Foto: PMJ/ Istimewa).

PMJ - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menolak permohonan eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur berwenang mengadili perkara eksepsi terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra," ungkap Majelis Hakim saat membacakan putusan sela Djoko Tjandra, di Jakarta, Selasa (27/10/2020) siang.

Berdasarkan hal di atas, maka Majelis Hakim memerintahkan agar sidang surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra dilanjutkan. Setelah ini, agenda sidang berlanjut terhadap pemeriksaan saksi-saksi.

Buronan kasus korupsi cassie Bank Bali Djoko Tjandra. (Foto: PMJ/ Istimewa)

"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Djoko Soegiarto Tjandra," tutur Majelis Hakim.

Dalam eksepsinya yang dibacakan pengacara Djoko Tjandra, tersirat surat dakwaan JPU tidak menguraikan cara Djoko Tjandra bisa terlibat membuat surat jalan palsu. Tim kuasa hukum juga menyebut JPU sama sekali tidak mengungkapkan dan tidak menguraikan perbuatan terdakwa Djoko Tjandra dalam membuat surat palsu.

"Bagaimana dan dengan cara apa terdakwa Joko Tjandra melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat itu," tanya kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo saat membacakan nota eksepsi.

Tim kuasa hukum juga menyebut dakwaan JPU sama sekali tidak menjelaskan cara kliennya bisa membuat surat jalan palsu. Selain itu, disebutkan bahwa dalam surat dakwaan juga tidak diuraikan bagaimana kata-kata Djoko Tjandra saat menyuruh membuat surat palsu atau memalsukan surat.

"Penuntut Umum juga sama sekali tidak menguraikan atau mengungkapkan atau menjelaskan bagaimana dan dengan cara apa Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra turut serta memalsukan surat itu," ungkap Soesilo.

Diberitakan sebelumnya, JPU mendakwa Djoko Tjandra bersama dengan Brigjen Pol Prasetijo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, telah membuat surat jalan palsu.(Fer)

BERITA TERKAIT