test

Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2020 15:29 WIB

Jerinx SID Ditetapkan Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Drummer SID, Jerinx ditetapkan sebagai tersangaka (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka, terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho menyebut Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.

"Udah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka, udah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," ungkap Kombes Yuliar saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).

Yuliar menjelaskan, penetapan Jerinx sebagai tersangka berdasakan hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni. Postingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik.

"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15. Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," tukasnya.(Hdi)

BERITA TERKAIT