test

Hukrim

Rabu, 12 Agustus 2020 16:46 WIB

Jerinx SID Telah Ditahan Polda Bali

Editor: Ferro Maulana

Jerinx SID di Polda Bali. (Foto: PMJ/ Dok Net).

PMJ – Kepolisian telah menetapkan Jerinx SID sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Jerinx menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kacung WHO dalam postingan media sosialnya. Penetapan status tersangka pada Jerinx dibenarkan Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho.

“Ya, benar sudah tersangka,” terangnya menegaskan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (12/8/2020).

Polisi juga langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx pasca berstatus sebagai tersangka.

“Ya benar sudah ditahan juga,” tegasnya menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali melaporkan Jerinx atas tulisannya di Instagram pada Juni 2020 lalu. Oleh IDI Bali, pernyataan Jerinx dianggap melecehkan nama baik institusi kedokteran.

“Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19,” demikian pernyataan Jerinx yang membuatnya tersandung masalah hukum. (Fer)

BERITA TERKAIT