test

Hukrim

Kamis, 3 November 2022 09:46 WIB

Sidang Terdakwa Hendra Kurniawan Hadirkan 13 Saksi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan kembali menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan, saksi yang rencana dihadirkan dalam persidangan tersebut yakni sebanyak 13 orang.

“Rencana untuk saksi info dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) ada 13 saksi, mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).

13 saksi yang direncanakan hadir dalam persidangan tersebut yakni:
1.    Seno
2.    Ariyanto
3.    Afung
4.    Ridwan Soplanit
5.    Rifaizal Samual
6.    Ridwan Janari
7.    Dimas Arki
8.    Dwi Robi
9.    Arsyad Daiva
10.    Diryanto
11.    Aris Yulianto
12.    Radite Hernawa
13.    Agus Saripul Hidayat

Selain Hendra dan Agus, dua terdakwa lain dalam perkara tersebut yakni Irfan Widyanto dan Baiquni Wibowo juga dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan. Irfan Widyanto diagendakan pemeriksaan saksi, sementara Baiquni Wibowo agenda tanggapan Jaksa atas nota keberatan atau eksepsi.

Ragahdo menambahkan, untuk saksi dalam sidang Irfan Widyanto disebut terdapat 5 saksi dari 13 saksi persidangan Hendra dan Agus. Namun belum diketahui siapa saja 5 saksi tersebut.

“Untuk Irfan infonya hanya 5 saksi, sebagian dari 13 itu juga,” jelasnya.

BERITA TERKAIT