test

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 13:41 WIB

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Awasi dan Hilangkan Barang Bukti CCTV

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan di kursi pesakitan. (Foto; PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan didakwa mengontrol dan mengawasi upaya penghilangan barang bukti CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J atas dasar perintah dari Ferdy Sambo.

Hendra Kurniawan bersama Arif Rachman menjelaskan kepada Ferdy Sambo bahwa terdapat 20 CCTV yang terpasang di sekitar rumah dinas di Duren Tiga dan mengatakan Brigadir J masih hidup saat Ferdy Sambo tiba di rumah dinas.

Oleh karenanya, Ferdy Sambo memerintahkan Arif Rachman untuk memusnahkan CCTV tersebut dan akan diawasi oleh Hendra Kurniawan agar sesuai dengan rencana rekayasanya.

“Saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan ‘Ndra, pastikan semuanya beres’,” ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Hendra kemudian ikut meyakini Arif Rachman soal rencana rekayasa pembunuhan yang sudah diterimanya dari Ferdy Sambo.
 
“Sudah rif, kita percaya saja,” ungkap jaksa dalam dakwaannya.

BERITA TERKAIT