test

Hukrim

Kamis, 18 Juli 2019 14:03 WIB

Hukuman Idrus Marham Semakin Diperberat oleh Pengadilan Tinggi

Editor: Redaksi

Mantan Mensos Idrus Marham. (Dok Ist)
PMJ- Banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus PLTU Riau 1 dengan terdakwa Idrus Marham dikabulkan. Hukuman Idrus Marham diperberat menjadi menjadi 5 tahun penjara dengan denda 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan, dari sebelumnya vonis 3 tahun dan denda 150 juta rupiah. "Menerima permintaan banding dari penuntut umum pada KPK dan penasihat umum terdakwa," bunyi amar putusan banding seperti dikutip dari laman website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2019). Amar putusan tersebut juga membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN.JKT.PST. pada 23 April 2019 yang dimintakan banding. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Idrus Marham dengan pidana penjara selama 5 tahun," lanjut bunyi amar putusan. Putusan banding sendiri telah dibacakan pada Selasa, 9 Juli 2019. Majelis hakim banding diketuai oleh I Nyoman Sutama, sedangkan Mohammad Zubaidi Rahmat dan Achmad Yusak, masing-masing sebagai anggota majelis. (Gtg-03).

BERITA TERKAIT