test

Hukrim

Kamis, 16 Mei 2019 15:04 WIB

Terdakwa Bahar Smith Sempat Menyesal dan Minta Mediasi dengan Korban

Editor: Redaksi

Sidang Bahar bin Smith di Bandung beberapawaktu lalu. (Foto: Dok Net)
PMJ- Sidang lanjutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith kembali dilaksanakan, Kamis (16/5/2019) DI Pengadilan Negeri (PN) Bandung, di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam siding dengan mendengarkan saksi yang meringankan dari terdakwa yang tidaklain rekannya sendiri, Muhammad Mahdi alias Habib Mahdi. Diceritakan Habib Mahdi dalam siding tersebut, bahwa Bahar bin Smith menyesali perbuatan penganiyaan kepada dua santri Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Tidak hanya menyesali saja, Bahar bin Smith juga mengutus Habib Mahdi untuk melakukan mediasi dengan pihak korban atau keluarganya. Habib Mahdi pun sempat berusaha melakukan mediasi. "Setelah pulang (dari Tanah Suci) tanggal 4 (Desember 2018), saya dapat kabar terjadi kekhilafan dengan adanya video itu (penganiayaan). Dan Habib Bahar telepon saya, di situ beliau menyesal dengan apa yang terjadi. Lalu saya datang (temui Bahar) dapat kabar Agil (terdakwa) sudah ditangkap. Saya ngobrol banyak dengan Habib Bahar. Kalau saya lihat dari matanya, ada penyesalan tapi ada pendidikan juga dari Habib Bahar ke korban," cerita Habib Mahdi. Dan dari pertemuan tersebut, Bahar bin Smith menanyakan cara mediasi dengan pihak korban atau keluarganya kepada Habib Mahdi.  Hingga akhirnya Mahdi membantu untuk melakukan mediasi. Sebab, kata Mahdi, Zaki sempat menjadi jemaah dalam majelis taklimnya. "Ketika beliau minta memediasikan, saya langsung mencari, tapi memang susah dicari. Kita juga libatkan habaib, tokoh sebagai bentuk penyesalan Habib Bahar akan apa yang terjadi," urai Mahdi. (Gtg-03).  

BERITA TERKAIT