test

Hukrim

Selasa, 19 Maret 2019 11:26 WIB

Eksepsi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet Ditolak Majelis Hakim

Editor: Redaksi

Pimpinan Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet. (Foto : PMJ/Fjr).
PMJ- Sidang lanjutan dengan terdakwa hoax Ratna Sarumpaet kembali di lanjutkan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan. Pada sidang kali ini, Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ratna Sarumpaet secara keseluruhan tanpa terkecuali. Itu artinya, kasus penyebaran hoax ini akan dilanjutkan dengan pembuktian pasal demi pasal. "Mengadili, satu menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. Dua menyatakan surat dakwaan jaksa telah disususn secara certmat dan lengkap," kata Ketua Majelis Hakim Joni saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2019), pagi ini. [caption id="attachment_18105" align="alignnone" width="1280"] Pimpinan Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa Ratna Sarumpaet. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] “Tiga sidang pidana atas nama terdakwa Ratna Sarumpaet dilanjutkan, empat menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir," sambung Ketua Majelis Hakim Joni. Untuk selanjutnya sidang dilanjutkan ke pokok perkara. Sesuai dengan bacaannya, Majelis Hakim akan menyidangkan terdakwa Ratna Sarumpaet hingga satu minggu ke depan yang jatuh pada Selasa 26 maret 2019. [caption id="attachment_18106" align="alignnone" width="1280"] Terdakwa RS menengok ke belakang saat sidang akan dimulai. (Foto : PMJ/Fjr).[/caption] Seperti diketahui, ibu kandung dari artis Atiqa Hasiholan ini dilaporkan akibat kebohongan publik atau hoax penganiayaan yang diumumkan ke publik dan sempat membuat kegaduhan. Pada prosesnya, Jaksa Penutunt Umum mendakwa Ratna Sarumpaet dengan dua dakwaan, pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau dakwaan, atau kedua Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sidang pun akan terus dilanjutkan hingga vonis akhir majelis untuk terdakwa. (Fjr/Gtg-03).

BERITA TERKAIT