test

Hukrim

Jumat, 16 Oktober 2020 11:43 WIB

Oknum Militer Pembunuh Babinsa di Tambora Dituntut 10 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Penahanan tersangka. (Foto ; PMJ/Ilustrasi Fif).

PMJ - Oknum marinir TNI AL berinisial RW yang merupakan terdakwa pembunuh anggota Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB Serda ASP di Tambora, dituntut 10 tahun penjara. Tuntutan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur.

Tuntutan hukum kepada terdakwa dibacakan langsung oleh Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno Situmorang dan sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani yang didampingi Mayor Chk Koswara dan Mayor Chk Samsul Hadi. Selain itu, RW mendapat hukuman tambahan yaitu pemberhentian dari dinas TNI AL.

"Dalam kasus tersebut terdakwa dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan hukuman tambahan pemberhentian dari dinas TNI AL," terang Kapidpenum Puspen TNI Kolonel TNI Sus Aidil menegaskan, di Jakarta, Jumat (16/10/2020).

Dalam kasus ini, pelaku RW didakwa dengan Pasal berlapis. Dia didakwa Pasal pembunuhan menghilangkan nyawa orang lain, perusakan fasilitas umum, dan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Kepala Oditur Militer Kolonel Sus Faryatno memaparkann dari rangkaian fakta-fakta, terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana dari tiga Pasal yang disangkakan sekaligus. Selain itu, terdakwa juga telah mengakui segala perbuatannya.

Masih dari keterangan Aidil, atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Mayor Laut (KH) Andi Masriadi langsung membacakan nota pembelaan atau pledoi dan permohanan keringanan hukuman. Dalam pledoinya, terdakwa mengaku menyesali perbuatannya dan minta diberikan waktu atau kesempatan untuk memperbaiki diri karena masih muda.

Kemudian, terdakwa juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta memohon agar tetap diberi kesempatan tetap bisa berdinas di TNI AL.(Fer)

BERITA TERKAIT