logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 27 Oktober 2022 13:52 WIB

Terdakwa Hendra Kurniawan Tidak Keberatan dengan Kesaksian Aditya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ/Fajar).
Terdakwa Hendra Kurniawan. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Saksi Aditya Cahya yang merupakan anggota Dittipidsiber Polri memberikan kesaksiannya dalam persidangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria atas perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Aditya Cahya memberikan kesaksian terkait perannya dalam penyelidikan yang dilakukan soal mengusut barang bukti dalam perkara tersebut soal rekaman CCTV dan laptop.

Setelah Aditya selesai memberikan kesaksian, hakim meminta terdakwa memberikan tanggapan atas kesaksian dari Aditya.

“Makasih Yang Mulia. Pada prinsipnya, kami itu tidak pernah tahu bahwasanya, dan kami tidak pernah tahu siapa yang meng-copy-nya, kemudian siapa yang menontonnya. Kami berdua ini dari awal hanya melaksanakan perintah dari FS (Ferdy Sambo) untuk cek dan amankan CCTV, cuman sebatas itu saja,” ujar Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).

Hakim kemudian menegaskan pertanyaannya terkait apakah terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria keberatan dengan kesaksian Aditya.

“Tidak ada yang keberatan ya?,” tanya hakim.

“Tidak keberatan,” jawab Hendra.

“Kemudian terhadap terdakwa Agus. Tidak ada yang keberatan saudara?,” tanya hakim.

“Tidak ada,” jawab Agus.


BERITA TERKAIT