logo-pmjnews.com

News

Senin, 26 September 2022 19:02 WIB

Brigjen Hendra Belum Jalani Sidang Kode Etik, Ini Pejelasan Polri

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: PMJ/YouTube PolriTV).
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beri keterangan. (Foto: PMJ/YouTube PolriTV).

PMJ NEWS -  Mantan Karo Paminal Propam Brigjen  Hendra Kurniawan (Brigjen HK) merupakan salah satu tersangka yang terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dan sampai saat ini belum menjalani sidang kode etik.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan alasan belum dilaksanakannya sidang kode etik terhadap Brigjen HK hingga saat ini.

“Karena di dalam sidang nanti ada kepanitiaan yang dibentuk. Itu untuk kepanitiaannya apakah sudah disetujui atau belum nanti kami update pasti kalau sudah ada update,” ujar Nurul kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Nurul menambahkan, salah satu alasan lain sidang terhadap Brigjen HK belum dilaksanakan yakni ketersediaan saksi untuk menghadiri sidang tersebut, salah satunya AKBP Arif Rahman (AKBP AR) yang belum pulih sepenuhnya setelah menjalani operasi.

“Kalau kemarin kan salah satu saksinya masih belum bisa hadir. Nah kemudian nanti kita tunggu beberapa hari ke depan, seperti (yang) sudah disampaikan Pak Kadiv, mudah-mudahan (dalam) Minggu ini bisa dilaksanakan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT