logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 19 Oktober 2022 14:03 WIB

Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Persidangan terhadap terdakwa Hendra Kurniawan dengan jadwal pembacaan dakwaan telah selesai dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (19/10/2022).

Kuasa hukum Hendra, Henry Yosodiningrat mengatakan, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Kami mohon izin menyampaikan yang pertama dakwaan dari penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun syarat materiil dari surat dakwaan sebagaimana yang diatur pasal 143 KUHAP,” ujar Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Berdasarkan telah terpenuhi syarat tersebut, pihak dari Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan dari JPU.

“Oleh karenanya kami tidak akan memberikan tanggapan dan atau tidak mengajukan eksepsi,” jelasnya.

BERITA TERKAIT