test

News

Minggu, 23 Oktober 2022 12:02 WIB

Polisi Bekuk Komplotan Penadah Sepeda Motor Curian di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang dijual penadah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)
Polisi mengamankan barang bukti sepeda motor curian yang dijual penadah. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Jajaran Polsek Pasar Minggu mengamankan tiga orang penadah sepeda motor curian di Depok. Para pelaku berinisial RL (26), RV (28), dan MZ (19) ditangkap usai melakukan transaksi barang curian.

"Kami berhasil menangkap tiga orang pelaku penadahan sepeda motor hasil curanmor," ujar Kapolsek Pasar Minggu, Kompol David Richardo Hutasoit dalam keterangannya yang dikutip pada Minggu (23/10/2022).

Menurut David, penangkapan para penadah sepeda motor curian berawal dari informasi adanya transaksi penjualan sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraa.

"Menerima laporan itu lanjutnya, Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim segera melakukan observasi untuk transaksi dengan pelaku, dan terjadi kesepakatan harga," tuturnya.

Lebih lanjut David mengungkapkan, transaksi itu dilakukan di Jalan Baru, Stasiun Depok Baru. Adapun sepeda motor dalam akan dijual sesuai dengan laporan polisi di Polsek Pasar Minggu.

"Setelah berhasil ditangkap, Tim Opsnal Reskrim memeriksa kendaraan dan ternyata nomor rangka cocok dengan LP Nomor 2566/X/2022 /Polsek PSM tanggal 14 Oktober 2022, atas nama pelapor Helmi Adam," tambahnya.

Tak sampai di situ, David menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pelaku lainnya. Ketiga pelaku hingga saat ini masih diperiksa.

"Kami masih mendalami pemeriksaan terhadap ketiga pelaku tersebut terkait asal mula sepeda motor tersebut, karena ada dugaan yang bersangkutan sering menadah barang hasil kejahatan," tukasnya.

BERITA TERKAIT