logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 23 September 2022 13:23 WIB

Lecehkan Wanita di KRL, Penumpang Pria Diamankan ke Mapolres Depok

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi tindak pelecehan seksual. (Foto: PMJ News/Dok Net)
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Seorang wanita penumpang kereta rel listrik (KRL) menjadi korban pelecehan seksual di Stasiun Depok Baru, Kota Depok. Pelaku berinisial DAP (39) kini ditahan dan menjalani pemeriksaan polisi.

Tindak pelecehan seksual ini terjadi pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 06.40 WIB. Saat itu, kondisi di dalam gerbong KRL tujuan Jakarta Kota tengah dipadati penumpang.

"Sesama penumpang kereta, mepet korban di dalam korban, bersentuhan sama bokong korban (yang sedang berdiri)," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Tulus, aksi pria DS akhirnya ketahuan oleh korban yang kaget dan berteriak hingga terdengar petugas keamanan KRL (PKD). Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Metro Depok.

"Diamankan korban sama petugas keretanya, (dan) dibawa ke Polres," ucapnya.

Tulus mengatakan, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polrestro Depok. Atas tindakannya ini, pelaku akan dikenai pasal pornografi dan perbuatan cabul.

"(Pelaku dikenai) Pasal 10 juncto pasal 36 UU No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 281 KUHP (cabul dimuka umum)," tukasnya.

BERITA TERKAIT