logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 23 September 2022 11:03 WIB

KPK Tetapkan Hakim Agung Sudrajat Dimyati Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar konferensi pers OTT Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Ketua KPK, Firli Bahuri menggelar konferensi pers OTT Hakim Agung pada Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Dalam kasus suap pengurusan perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka. Berikut ini 10 tersangkanya:

Sebagai penerima:
- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Redi, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai pemberi:
- Yosep Parera, pengacara
- Eko Suparno, pengacara
- Heryanto Tanaka, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

BERITA TERKAIT