test

News

Rabu, 21 September 2022 12:45 WIB

KPK Serahkan Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Heli AW-101 ke JPU

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (Heli AW-101) untuk TNI Angkatan Udara (AU) tahun 2016-2017.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan tim penyidik telah melimpahkan berkas penyidikan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) atau Jhon Irfan Kenway (JIK) ke tim jaksa penuntut umum pada Selasa (20/9/2022).

"Tim Jaksa telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik untuk tersangka IKS alias JIK," ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Lebih lanjut Ali mengatakan, tim jaksa KPK telah memeriksa kelengkapan berkas penyidikan Irfan Kurnia Saleh. Selanjutnya kewenangan penahananan menjadi tanggung jawab tim penuntut umum.

"Penahanan tersangka tetap dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari, terhitung 20 September 2022 hingga 9 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," tuturnya.

Dengan pelimpahan tersebut, maka tim penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan, segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja ke Pengadilan Tipikor," tukasnya.

BERITA TERKAIT