test

Politik

Jumat, 28 Juni 2019 11:33 WIB

Rangkuman Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi

Editor: Redaksi

Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. (Foto: PMJ News).
PMJ - Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (atau Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/06/2019). Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion. Dalam sidang tersebut, MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga. Materi Gugatan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 ttg Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 .
  1. Pihak Pemohon
  2. Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahudin Uno :
Kuasa Pemohon :
  1. Dr Bambang Widjajanto , SH,  LLM
  2. Dr Denny Indrayana , SH, LLM
  3. Teuku Nasrullah, SH, MH
  4. TM Luthfi Yazid ,SH, LLM
  5. Iwan Setiawan , SH, MH, PhD
  6. Iskandar Sonhaji, SH
  7. Dorel Amir , SH, Msc
  8. Zulfadli, SH
  9. Pihak Termohon
KPU RI Kuasa Termohon : Ali Nurdin ddan kawan-kawan (Kantor Pengacara Adhitya Nasution & Partner).
  1. Pihak Terkait :
Ir. Joko Widodo - KH. Prof. Ma'ruf Amin : Kuasa Pihak Terkait : - Prof Dr Yusril Ihza Mahendra ,SH - Teguh Samudera - Luhut MP Pangaribuan - Dini Purwono - Taufik Basari, SH MH - Ade Irfan Pulungan - Juri Ardiantoro - Nelson Simanjuntak - Dan kawan-kawan. Majelis Hakim Konstitusi :
  1. Dr Anwar Usman , SH MH
  2. Prof Dr Aswanto ,SH , MSi , DFM
  3. Prof Dr Arief Hidayat , SH, MS
  4. Prof Dr Saldi Isra , SH, M.P.A
  5. Prof Dr Enny Nurbaningsih , SH, M.Hum
  6. Dr Suhartoyo , SH, MH
  7. Dr Wahiduddin Adam , SH, MA
  8. Dr I Dewa Gede Palaguna, SH, MHum
  9. Dr Manahan P  Sitompul, SH, M.Hum
Panitera : Muhidin. Sidang dibuka oleh Ketua Hakim Dr Anwar Usman , SH, MH dengan menyampaikan Risalah Putusan yang yang selanjutnya dibacakan secara bergantian oleh para Majelis Hakim : [caption id="attachment_30544" align="alignnone" width="936"] Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. (Foto: PMJ News).[/caption] Dr Anwar Usman, SH MH (Hakim Ketua) : Kami mohon maaf karena sidang tertunda beberapa menit dengan agenda Pengucapan Putusan untuk perkara 01/AP3.PRES/PAN.MK/2019), kami hanya takut kepada tuhan yg maha kuasa, kami telah betusaha untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yg terungkap dalam persidangan, kami akan mempertanggung jawabkan putusan ini kepada Allah SWT, Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tidak mungkin memuaskan semua pihak, Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang untuk saling menghujat dan saling memfitnah. MK telah mendengarkan dan membaca keterangan pemohon, mendengarkan dan membaca keterangan pihak terkait, mendengarkan dan membaca keterangan Bawaslu, dan mendengar saksi pihak pemohon, saksi pihak termohon dan saksi pihak terkait, memeriksa alat bukti pemohon, alat bukti pihak termohon, alat bukti pihak terkait dan Bawaslu. Prof Dr Aswanto ,SH , MSi , DFM (Hakim Anggota) : Pertimbangan hukum. Terkait dengan kewenangan, MK berwenang mengadili untuk memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum. Maka kewenangan Mahkamah hanya berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan umum. Tentang waktu pengajuan permohonan. Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu tiga hari setelah penetapan perolehan suara secara nasional oleh termohon (KPU). Penetapan hasil perolehan suara oleh termohon dilaksanakan pada 21 Mei 2019. Dengan demikian pengajuan permohonan oleh pemohon dapat dilakukan pada 22-24 Mei 2019 pkl. 24.00 WIB. Permohonan pemohon yang diajukan yaitu pada 24 Mei 2019 pkl. 22.00 WIB,  masih dalam tenggang waktu. Pemohon menyatakan aparat kepolisian dan intelijen secara nyata berpihak kepada paslon 01, terkait hal itu dalil pemohon tersebut tidak bisa dibuktikan selama persidangan berlangsung, isi Video tersebut merupakan himbauan normatif kepala negara, Hal itu adalah sesuatu yang wajar dilakukan presiden sebagai kepala negara maupun kepala pemerintahan. Tidak ada ajakan untuk memilih calon presiden tertentu. Mengenai dalil kedekatan Kepala BIN Budi Gunawan dengan Ketum PDIP Megawati, Mahkamah menilai dalil tersebut perlu pembuktian lebih jauh. Hanya semata-mata mengaitkan kedekatan Budi Gunawan dengan Mega tidak bisa masuk pembuktian. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H (Hakim Anggota) : Permohonan pemohon mengenai pembatalan hasil pemilihan umum yaitu diantaranya, selisih peroleh suara, jabatan KH. Maruf Amin dalam BUMN, pembangunan infrastruktur yang dijadikan bahan kampanye, penggunaan birokrasi (ASN), petahana tidak cuti, ketidaknetralan aparat kepolisian dan intelijen, pembatasan kebebasan media dan pers, diskriminasi penegakan hukum. Dr Manahan P  Sitompul, SH, M.Hum (Hakim Anggota) : Kewenangan untuk menyelesaikan kecurangan TSM dalam Pilpres 2019 ada di tangan Bawaslu, dalil pemohon mengandung kekeliruan pada proposisi yang dijadikan premis argumentasi, Proposi yang dimaksud adalah seolah tidak ada jalan hukum menyelesaikan pelanggaran TSM karena mahkamah tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu. Padahal jalan hukum tersedia bahkan diatur secara rinci bukan hanya substansi yang tercakup dalam pelanggaran admin yang bersifat TSM tetapi juga lembaga serta prosedur dan mekanisme penyelesaiannya, Apabila pemohon tidak menempuh jalur hukum tersebut maka hal itu merupakan persoalan lain atau sudah menempuh namun hasilnya tidak memuaskan pemohon itu merupakan persoalan lain, aturan untuk mempermasalahkan masalah kecurangan TSM yang bersifat administratif kewenangannya berada di lembaga lain. [caption id="attachment_30545" align="alignnone" width="1040"] Sidang sengketa Pilpres 2019 di MK. (Foto: PMJ News).[/caption] Prof Dr Arief Hidayat , SH, MS (Hakim Anggota) : Mahkamah Konstitusi tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengenai kecurangan pemilu berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri. Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum. Pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya. Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying. Terlebih lagi, pemohon tidak dapat membuktikan adanya pengaruh dalil tersebut pada perolehan hasil suara. Pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri. Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya. Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics. Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon. Dr Wahiduddin Adam , SH, MA (Hakim Anggota) : Perihal acara Training of Trariner (ToT) TKN 01 tidak didalilkan oleh pemohon maka tidak ada relevansinya bagi permohonan pemohon, saksi Hairul Anas juga tak bisa menerangkan materi slide 'Kecurangan Bagian dari Demokrasi'. Hairul tak bisa memberi tahu kecurangan apa yang diajarkan dalam acara ToT itu. Pukul 15.58 WIB, Sidang di Skors/Ishoma, sampai dengan pukul 16.30 WIB. Pukul 16.30 Wib, Sidang dilanjutkan kembali dengan penyampaian Risalah Putusan. Dr I Dewa Gede Palguna, SH, MHum (Hakim Anggota)  : Pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran pemilu melalui penyertaan video sebagai bukti, salah satu dalil pelanggaran yaitu tentang adanya oknum PPK bersama oknum keamanan berbaju Polri memasuki suatu ruangan berisi berkas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan sebab dalil a quo tidak didukung dengan fakta sebagaimana yang ada di dalam gambar tersebut Pemohon juga mengajukan video dengan narasi adanya orang tak dikenal membawa formulir C1 menggunakan mobil yang diduga melakukan pelanggaran, pelanggaran itu tidak terbukti, terkait dalil pemohon, Bawaslu menerangkan orang yang berada di mobil sebenarnya adalah ketua dan anggota panwaslu Kecamatan Duren Sawit yang membawa salinan formulir C1 milik Panwaslu Kecamatan Duren Sawit dan akan diserahkan ke Bawaslu Jakarta Timur. Peristiwa lain yang diajukan Pemohon yaitu rekaman video dengan narasi Ketua KPPS mencoblos sejumlah kertas suara di bilik suara di salah satu TPS di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, KPU tidak dapat memberikan tanggapan pada dalil itu karena Pemohon tidak menyebutkan detail peristiwanya, Namun setelah dicek MK menemukan bila rekaman video itu bukanlah kejadian di Nias melainkan di Boyolali, Jawa Tengah. Pemohon tidak cermat menyusun dalil dengan bukti yang dihadirkan. Pukul 17.45 WIB, Sidang di Skors/Ishoma, sampai dengan pukul 19.00 WIB. Pukul 19.00 Wib, Sidang dilanjutkan kembali dengan penyampaian Risalah Putusan. Dr Suhartoyo , SH, MH (Hakim Anggota) : Pemohon mendalilkan di TPS 05 Limau, Asri Barat, Kabupaten Mimika, Papua, ditemukan sisa surat suara yang tidak terpakai dan dicoblos berramai-ramai, bahkan anak-anak. Untuk membuktikan dalil tersebut pemohon mengajukan alat bukti yang diberi tanda bukti P140MMM berupa video rekaman. Bahwa terhadap dalil a quo, termohon membantah dan menyatakan sebagai dalil yang tidak berdasar karena tidak terjelaskan secara rinci kapan dan bagaimana kejadiannya, berapa banyak sisa surat suara yang dicoblos beramai-ramai, dan apa hubungannya dengan perolehan suara masing-masing pasangan calon. KPU lalu memberikan bukti kepada Mahkamah berupa laporan dari Bawaslu Dalam bukti tersebut, Bawaslu Papua maupun Bawaslu Kabupaten Mimika tidak menerima laporan pelanggaran Pemilu. Setelah Mahkamah mencermati bukti video rekaman yang bertanda bukti P140MMM, tidak ditemukan adanya tayangan gambar sebagaimana yang didalilkan pemohon karena sesungguhnya yang terjadi adalah adanya kegiatan anggota KPPS dan seorang anak yang seolah menghitung surat suara. Namun tidak diketahui pasti apa yang dilakukan anak tersebut. Peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut tidak didukung bukti yang valid. Dengan demikian dalil pemohon a quo dinyatakan tidak beralasan menurut hukum. Pemohon mempermasalahkan Situng, menurut Mahkmah bukti-bukti yang diserahkan Pemohon tidak didukung bukti lain yang sah dan tidak jelas asalnya, Dalil pemohon a quo tidak beralasan, kalaupun bukti yang diserahkan Pemohon terkait Situng itu benar, tetap saja bedasarkan aturan yang ada Situng bukanlah sumber data untuk rekapitulasi nasional baik dalam Pileg maupun Pilpres, KPU membuat Situng sebagai amanat untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan alias sebagai sarana keterbukaan publik, Data pada web situng bukan lah data final yang menjadi sumber rekapitulasi perolehan suara pasangan calon pada Pemilu 2019. Pemohon tidak dapat menujukkan bukti di TPS mana saja berapa angka yang salah dan berapa angka yang benar. Apakah ada keberatan saksi pemohon terhadap angka yang tertera pada C1 TPS tersebut. Apakah keberatan tersebut dituangkan dalam formulir model C2 KPU. Apalagi pemohon tidak dapat menjelaskan apakah sudah dilakukan perbaikan terhadap data tersebut pada rapat pleno berjenjang. Prof Dr Enny Nurbaningsih , SH, M.Hum : Dalil Pemohon mengenai adanya kesalahan input dalam SITUNG untuk provinsi Riau dan DKI Jakarta. Pemohon berpandangan tidak ada prinsip pengamanan dalam SITUNG KPU. Pemohon menemukan banyak kesalahan input data, dimana perolehan suara pemohon yang seharusnya lebih besar menjadi lebih kecil dari perolehan suara pihak Terkait. Ada jeda yang mengindikasi adanya kecurangan. Jeda waktu ini memungkinkan masuknya penyusup. Mahkamah berpendapat untuk memenuhi Pemilu yang berasas luber dan jurdil, KPU wajib menyampaikan seluruh informasi kepada masyarakat. Pada hakikatnya SITUNG adalah alat bantu yang digunakan sebagai informasi penghitungan suara. Dua lokasi SITUNG lainnya tidak disampaikan KPU kepada masyarakat. Prof Dr Saldi Isra , SH, M.P.A : Mahkamah membantah materi Pemohon soal adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) sebanyak 5,7 juta, Pemohon tak bisa membuktikan korelasi penambahan DPK dengan hasil suara peserta Pilpres 2019, Dalil pemohon tidak jelas soal bagaimana penambahan apakah DPK menimlbukan pemilih fikti apakah ada pengaruh suara bagi 2 suara pasang calon Pilpres 2019, Pemohon juga tak menyertakan rujukan bukti 5,7 juta DPK. Meski tim 02 menyodorkan ahli Jaswar Koto yang membahas soal DPK, tapi keterangan ahli tak bisa meyakinkan mahkamah bentuk kerugian dari hadirnya DPK tersebut. Jumlah DPK yang didalilkan pemohon juga tidak diterangkan memilih paslon 01 atau 02. Sehingga dalil soal DPK sebanyak 5,7 juta, menurut Mahkamah bependapat dalil pemohon tidak dapat dipertimbangkan. Pukul 21.16 Wib, Hakim Ketua MK Dr Anwar Usman, SH MH memutuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim : Kongklusi :
  1. MK berwenang mengadili Status aquo
  2. MK berwenang mengadili karena masih sesuai tenggang waktu yg di tetapkan UU.
  3. Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
  4. permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226 dan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 157 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 76.
Amar putusan mengadili menyatakan dalam Eksepsi :
  • Menolak Eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan
  • menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Pukul 21.40 Wib, dilakukan Penyerahan salinan putusan dan penandatanganan berita acara salinan putusan. Pukul 21.45 Wib, secara keseluruhan rangkaian kegiatan sidang putusan PHPU Pilpres 2019 di MK RI selesai. (FER).

BERITA TERKAIT