Jumat, 28 Juni 2019 11:33 WIB
Rangkuman Jalannya Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandi
Editor: Redaksi
PMJ - Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (atau Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/06/2019).
Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion. Dalam sidang tersebut, MK memberikan pemaparan alasan penolakan terhadap dalil-dalil yang diajukan tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Materi Gugatan :
Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 ttg Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu 2019 .
- Pihak Pemohon
- Prabowo Subianto - H. Sandiaga Salahudin Uno :
- Dr Bambang Widjajanto , SH, LLM
- Dr Denny Indrayana , SH, LLM
- Teuku Nasrullah, SH, MH
- TM Luthfi Yazid ,SH, LLM
- Iwan Setiawan , SH, MH, PhD
- Iskandar Sonhaji, SH
- Dorel Amir , SH, Msc
- Zulfadli, SH
- Pihak Termohon
- Pihak Terkait :
- Dr Anwar Usman , SH MH
- Prof Dr Aswanto ,SH , MSi , DFM
- Prof Dr Arief Hidayat , SH, MS
- Prof Dr Saldi Isra , SH, M.P.A
- Prof Dr Enny Nurbaningsih , SH, M.Hum
- Dr Suhartoyo , SH, MH
- Dr Wahiduddin Adam , SH, MA
- Dr I Dewa Gede Palaguna, SH, MHum
- Dr Manahan P Sitompul, SH, M.Hum
- MK berwenang mengadili Status aquo
- MK berwenang mengadili karena masih sesuai tenggang waktu yg di tetapkan UU.
- Eksepsi termohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
- permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 nomor 70 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226 dan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 157 tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 50 76.
- Menolak Eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan
- menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
News
Politik
r
Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi
Sidang Sengketa Pilpres 2019
Sidang Sengketa Pilpres