test

Hukrim

Kamis, 8 September 2022 17:33 WIB

Polisi Beri Pendampingan Psikolog ke Korban Pencabulan di Tangsel

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan menangkap pelaku pencabulan berinisial S (42) terhadap anak tiri perempuannya yang masih di bawah umur berinisal AKN (12).

Korban yang masih di bawah umur saat ini menjalani pendampingan psikolog oleh unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Sudah kami lakukan pendampingan dari unit P2TPA Kabupaten Tangerang yang telah dilakukan pada pihak korban. Namun, kami masih menunggu hasilnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Korban diberikan pendampingan psikologis lantaran masih di bawah umur. Berdasarkan keterangan dari korban, pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur atau saat suasana sepi.

“Korban juga pada saat tidur ataupun sedang berada sendiri di rumah dalam keadaan gelap, korban ini digerayangi oleh tersangka,” tandasnya.

BERITA TERKAIT