test

Hukrim

Rabu, 17 Juni 2020 21:31 WIB

Polisi: Buronan FBI Bayar Satu ABG Rp2 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Russ Albert Medlin (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polda Metro Jaya masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan seorang warga negara asing asal Amerika Serikat, RAM. Pelaku mengaku memberikan bayaran satu anak sebasar Rp2 juta untuk sekali menemaninya.

"Untuk satu anak itu diberi upah sekitar Rp 2 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu (17/6/2020).

Menurut Yusri, harga tersebut belum termasuk komisi untuk muncikari yang membawa anak-anak tersebut. Penyuplai anak dibawah umur ini diketahui berinisial A.

"Kemudian untuk si inisial A (muncikari) sendiri ini sekali membawa tiga anak itu sekitar Rp6,3 juta yang terakhir berdasarkan pengakuan daripada tersangka," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (14/6). Dia juga merupakan buronan Federal Bureau of Investigation (FBI).

Atas perbuatanya, pelaku dapat dikenakan Pasal 76 D jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT