test

Hukrim

Selasa, 6 September 2022 14:03 WIB

Polisi Ungkap Motif Suami di Depok Bakar Istrinya Hidup-hidup

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menangkap seorang suami berinisial LN, yang tega membakar istrinya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menangkap seorang suami berinisial LN (33) yang tega membakar istrinya dan juga mengenai anaknya. Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka bakar hampir 50 persen.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku tega melakukan aksinya lantaran emosi dan terpengaruh minuman keras. LN mengakui saat itu menyiramkan cairan mudah terbakar (Tiner).

"Motif pelaku ini emosi terhadap anaknya awalnya. Namun karena sang ibu membela, pelaku yang habis minum-minuman keras langsung menyiramkan tiner dan membakar istri serta anak perempuan," ungkap Kombes Imran Edwin kepada wartawan, Selasa (6/9/2022)

"Pelaku membakar istri dan anak sendiri secara spontan dan pengaruh minuman keras," sambungnya.

Polres Metro Depok menangkap seorang suami berinisial LN, yang tega membakar istrinya. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Depok menangkap seorang suami berinisial LN, yang tega membakar istrinya. (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya, LN akan dikenakan dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 10 tahun," ujarnya.

Sementara itu, tersangka LN (33) mengaku nekat membakar istrinya lantaran kesal karena tidak perhatikan anaknya. Dia menyebut istrinya kerap sibuk bermain game online.

"Sibuk main game Mobile Legends, daripada ngurus anak," ucap LN.

Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial LN (33) yang tega membakar istrinya, EL (29). Pelaku diamankan di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku ditangkap setelah melarikan diri selama lima hari. Tersangka diamankan Tim Opsnal dan PPA Reskrim Polrestro Depok.

"Pelaku kita dapatkan di Pasar Rebo, di rumah temannya kurang lebih lima hari setelah melarikan diri. Pada waktu ditangkap pelaku tidak melawan," jelas Kombes Imran Edwin kepada wartawan di Mapolresta Depok.

BERITA TERKAIT