test

Hukrim

Kamis, 28 Juli 2022 09:07 WIB

Gasak Dua Sepeda Rp260 Juta di Depok, Dua Pencuri Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pencurian sepeda mahal. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda di Jalan Kamboja, Pancoran Mas, Depok. Mereka beraksi dengan menyasar sepeda dengan harga fantastis, salah satunya merk Santa Cruz senilai Rp 260 juta.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (17/7/2022). Pihaknya menangkap tiga pelaku, yakni KGA alias Kepet (26), RRA alias Dodot (24), dan A masih dalam pengejaran.

"Ada tiga pelaku, yang tertangkap dua dan satunya masih DPO. Masing-masing pelaku punya peran, satu pelaku loncat pagar dan satu lagi yang ngambil dan satunya mengawasi," jelas Imran kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (27/7/2022).

Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pencurian sepeda mahal. (Foto: PMJ News)
Polres Metro Depok menangkap dua pelaku pencurian sepeda mahal. (Foto: PMJ News)

Menurut Imran, kedua pelaku mengakui ingin menjual kembali sepeda tersebut. Namun, mereka ditangkap polisi sebelum menjualnya. "Harga sepeda ini satu unitnya Rp130 juta, kalau dua berarti Rp260 juta," ujarnya.

Imran menjelaskan, kedua pelaku merupakan seorang residivis. Salah satunya pelaku spesialis pencurian di rumah kosong. "Pelaku sudah berkali-kali (masuk penjara) yang satu adalah pelaku spesialis sepeda dan yang kedua spesialis rumah kosong," tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

BERITA TERKAIT