test

Hukrim

Kamis, 30 Juli 2020 13:09 WIB

Tak Sampai Dua Jam, Residivis Penipuan Jual Beli Motor Dibekuk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Cilandak menggelar perkara kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai pembeli (Foto: PMJ News)

PMJ - Kepolisian Sektor (Polsek) Cilandak Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Pelaku IN (48) ditangkap di wilayah Sawangan, Kota Depok, Kamis (23/7).

Kapolsek Cilandak, Kompol Martson Marbun menyebut sebelum beraksi tersangka menyasar sasarannya di media sosial dengan mencari orang yang menjual sepeda motor.

Setelah mendapatkan sasaran, kata Marbun, tersangka membuat janji bertemu di Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku pun menemui korbannya pada Kamis (23/7) sekira pukul 15.00 WIB.

"Modusnya sama, modus online yang mana tersangka menemui korban dan berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban," ungkap Kompol Marbun kepada wartawan, Rabu (29/7/2020).

Barang bukti kasus penipuan dan pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan Polsek Cilandak (Foto: PMJ News)

Marbun menjelaskan, dalam pertemuan seolah terjadi kesepakatan harga sepeda motor korban. Kemudian, pelaku berpura meminta untuk menjajal motor. Saat itu, korban menyerahkan kunci motor dan berikut dompet berisi STNK.

"Tersangka mengendarai dan membawa pergi sepeda motor milik korban dan tidak kembali lagi ke TKP. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak," tuturnya.

Mendapat laporan, lanjut Marbun, polisi kemudian bergerak mencari keberadaan tersangka. Alhasil, berselang dua jam, pelaku dapat diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor berikut kunci kontak dan STNK.

"Karena tersangka sudah residivis, dikenal sama anggota, kita langsung cek dimana keberadaannya. Hampir kurang dua jam kita sudah tangkap (pelakunya) lagi," tukasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 378 Jo 372 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama kurungan penjara selama delapan tahun.(Hdi)

BERITA TERKAIT