test

Hukrim

Selasa, 21 Juni 2022 11:22 WIB

Tegas Terukur, Polisi Ringkus Tiga Pelaku Curanmor di Kabupaten Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Polisi berikan keterangan terkait sindikat curanmor di Kab Bekasi. (Foto: dok PMJ).

PMJ NEWS - Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang berinisial AD, SB, dan S pada Sabtu (18/6) sore yang terlibat dalam sindikat pencurian motor di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Satu orang pelaku, AD, meninggal dunia karena kehabisan darah tertembak di paha karena melakukan perlawanan.

“Petugas melakukan penggerebekan, akibatnya AD melarikan diri ke pintu bagian belakang sekaligus menggunakan roda dua miliknya. Melihat pelaku AD demikian, maka petugas memberikan tembakan peringatan tiga kali,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif, Senin (21/6).

Pelaku AD tidak menghentikan laju kendaraannya setelah diberi tembakan peringatan. Saat laju kendaraannya dihadang polisi, AD melawan petugas dengan cara menabrakan kendaraannya.

"Petugas berupaya menghentikan dan menghadang kendaraan roda dua tersebut, hingga akhirnya AD mencoba agar kendaraan roda dua tersebut mengenai petugas dengan cara menabrakkannya," ungkap Gidion.

“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penembakan ke arah kaki pelaku, dan masih melawan dan membahayakan nyawa petugas, dan akibatnya dari perbuatan tersebut pelaku AD mengalami luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kiri,” tambahnya.

AD lalu dibawa ke RSUD Proklamasi Karawang dan meninggal karena kehabisan darah. Polisi mengamankan SB dan S bersama barang bukti motor matic berwarna merah.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 huruf ke-3e, 5e KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara serta untuk ancaman pertolongan jahat dengan hukuman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT