test

News

Kamis, 2 Juni 2022 20:22 WIB

Kejagung: Jaksa Pinangki Telah Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Editor: Hadi Ismanto

Terpidana Pinangki Sirna Malasari dieksekusi ke Lapas Tangerang. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tersangka kasus korupsi yang mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi Jakarta, Kamis (2/6/2022), menyatakan Pinangki diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI.

"Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara Kejaksaan RI sejak Keputusan Jaksa Agung RI dikeluarkan," ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan, Kamis (2/6/2022).

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.

"Keputusan itu tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pinangki," tegasnya.

Pinangki terbukti melakukan tiga tindak korupsi, yakni menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya, untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020 lalu.

BERITA TERKAIT