test

Hukrim

Rabu, 25 Mei 2022 17:42 WIB

Berkas Dilimpahkan, Walikota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang terseret dugaan kasus korupsi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung. Dengan pelimpahan ini, tersangka suap proyek dan jual beli jabatan ini akan segera disidang.

"Jaksa Heradian Salipi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).

Selain Rahmat, lanjut Ali, KPK juga melimpahkan berkas perkara empat anak buahnya. Salah satunya M. Bunyamin selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kota Bekasi.

Kemudian Camat Jatisampurna Wahyudin, Mulyadi (Lurah Jati Sari) dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Menurut Ali, setelah dilimpahkan maka kewewenangan penahanan kini beralih ke Pengadilan Tipikor. Namun, keempatnya masih dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan KPK Kavling C1.

Terkini, kata Ali, tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT