test

Kesehatan

Senin, 9 Maret 2020 18:08 WIB

Yes! MA Resmi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Editor: Ferro Maulana

BPJS Kesehatan. (Foto: Dok Net)

PMJ – Berita bahagia hadi di tengah masyarakat Indonesia usai Mahkamah Agung (MA) secara resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Pembatalan tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020.

Kegagalan kenaikan iuran ini berawal saat Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dengan iuran yang naik tersebut. Mereka lantas menggugat ke MA. Hasilnya, MA mengabulkan gugatan itu.

"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian kata juru bicara MA selaku Hakim Agung Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Senin (09/03/2020).

Duduk sebagai Ketua Majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

"Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan," ungkapnya.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Pasal 34
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.
Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1.

BERITA TERKAIT