test

Politik

Senin, 12 Oktober 2020 15:46 WIB

Rangkul Pekerja dan Pelaku Usaha, Ketua MPR Imbau Pemerintah Terbitkan PP

Editor: Ferro Maulana

Ketua MPR Bambang Soesatyo. (Foto: PMJ/ Dok Net)

PMJ - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker). PP ini nantinya bertujuan sebagai langkah mengakhiri aksi penolakan UU Ciptaker di masyarakat.

Menurut Bamsoet, PP tersebut sebaiknya merangkul aspirasi pekerja dan pelaku usaha. "Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu Undang-Undang, diperlukan peraturan pemerintah,” tutur Bamsoet dalam pernyataannya, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

“UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut. Karena itu, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja," tambahnya.

Bamsoet pun mengimbau seluruh elemen masyarakat bersabar menunggu PP terbit yang akan menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja. Bahkan, ia mengatakan, pengaturan lebih jelas UU Cipta Kerja akan terlihat dari peraturan pemerintah, serta peraturan pemerintah daerah (Pemda).

"DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 Pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja,” ujar mantan Ketua DPR tersebut.

“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan," katanya lagi.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Bamsoet meminta masyarakat tak mudah termakan hoax, misinformasi dan disinformasi seputar UU Cipta Kerja. Lanjutnya, jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

"Saat ini banyak hoax, misinformasi dan disinformasi terkait UU Cipta Kerja yang beredar di masyarakat. Misalnya upah minimum, cuti haid, cuti hamil, hak atas cuti dihilangkan ataupun tidak ada batasan waktu kerja,” urainya melanjutkan.

“Semua itu tidak benar. Saya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan informasi hoax yang jauh dari kebenaran," tutupnya. (Fer)

BERITA TERKAIT