test

News

Kamis, 24 September 2020 16:15 WIB

Pengumuman! Aturan Baru Masa Berlaku Paspor RI Hingga 10 Tahun

Editor: Hadi Ismanto

Masa berlaku paspor diperpanjang 10 tahun. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Pemerintah memperpanjang aturan penggantian masa berlaku paspor. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2020 tentang keimigrasian.

Jika sebelumnya masa berlaku paspor hanya 5 tahun, dalam aturan baru ini diatur masa paspor hingga sampai 10 tahun. PP ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 September 2020 dan diundangkan pada 11 September 2020.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak tanggal diterbitkan," demikian bunyi Pasal 51 PP Nomor 51 Tahun 2020.

Peraturan baru yang berubah juga tertuang dalam Pasal 53. Dalam pasal ini, masyarakat yang ingin bepergian keluar negeri tentu merasa duuntungkan.

"Menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk menerbitkan paspor biasa dalam waktu paling lama empat hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi," bunyi pasal tersebut.

Dalam PP baru tersebut tidak banyak aturan lain yang berubah. Bagi masyarakat yang paspornya rusak atau hilang akibat bencana alam, kini penggantiannya tidak dipungut biaya.(Hdi)

BERITA TERKAIT