logo-pmjnews.com

Politik

Rabu, 19 Februari 2020 13:01 WIB

Ini Ada Gebrakan Baru dari Ketua Kompolnas untuk Polri

Editor: Ferro Maulana


Mahfud MD yang merupakan Ketua Kompolnas dan Menkopolhukam. (Foto: Dok Net)
Mahfud MD yang merupakan Ketua Kompolnas dan Menkopolhukam. (Foto: Dok Net)

PMJ – Demi meningkatkan pelayanan dan kinerja Kepolisian Republik Indonesia, ada gebrakan baru dikeluarkan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD.

Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Namun lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Polisi harus mendekatkan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP, dan KUHAP, sehingga orang mencuri semangka saja dihukum dengan KUHAP. Sehingga ada gagasan tadi yaitu agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak lakukan penyelidikan dan penyidikan," tutur Mahfud MD yang juga menjabat Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/02/2020), pasca bertemu Presiden Joko Widodo.

Mahfud menuturkan usulan kepada Presiden ini juga berdasarkan informasi yang dirinya peroleh bahwa jajaran polisi di tingkat Polsek sering dibebani target penanganan perkara.

Akibat hal tersebut, menurut Mahfud, Polsek cenderung lebih memilih menggunakan Pasal Pidana terhadap kasus tertentu, yang notabene-nya bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif atau kesepakatan perdamaian antara yang bersengketa.

"Karena ini Polsek seringkali pakai sistem target. Kalau tidak pakai pidana, dianggap tidak bekerja. Lalu yang kecil-kecil yang harusnya diselesaikan dengan restorative justice, perdamaian, kekeluargaan, seharusnya yang itu ditonjolkan. Jadi dengan ini, Polsek tidak cari-cari perkara," sarannya.

Usulan tersebut juga berangkat dari fakta bahwa lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Pengadilan hanya mempunyai tingkatan wilayah terkecil di Kota atau Kabupaten, yaitu Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri. Sementara, Polsek merupakan unsur Polri yang berada di tingkat kecamatan.

"Karena Kejaksaan dan Pengadilan juga hanya ada di tingkat kabupaten atau kota yang terbawah, kenapa kok Polsek ikut-ikutan. Meski begitu ini akan masih diolah lebih lanjut," paparnya menambahkan.

Masih dari keterangan Mahfud MD, perubahan tugas struktural kepolisian ini baru sebatas usulan. Dan, masih akan dibahas dengan instansi terkait. Jika benar-benar dilaksanakan, diharapkan layanan polisi sebagai pengayom masyarakat bisa benar-benar semakin mendekati kenyataan. (ANT/ FER).

BERITA TERKAIT