test

Politik

Minggu, 19 Juli 2020 17:25 WIB

Menko Polhukam: Saat Ini BIN Langsung di Bawah Presiden

Editor: Ferro Maulana

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama Menkumham, Yasonna Laoly (Foto: Instagram/@mohmahfudmd)

PMJ - Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan alasan Badan Intelijen Negara (BIN) sudah tidak lagi di bawah koordinasi kementerian yang dipimpinnya.

Mahfud mengatakan, saat ini BIN langsung berada di bawah Presiden, lantaran produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden.

Namun demikian, menurutnya, setiap kemenko masih bisa meminta info intelijen kepada BIN.

"Setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," ujarnya, dalam akun Twitter resmi, hari ini Minggu (19/07/2020).

Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam Perpres tersebut, Kemenkopolhukam tidak lagi mengkoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pasal 4 perpres itu memaparkan bahwa Kemenkopolhukam hanya mengoordinasikan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri.

Sementara pada peraturan sebelumnya, Perpres Nomor 43 tahun 2015, menyebutkan bahwa Kemenkopolhukam mengkoordinir BIN.

Selain itu, Pasal 3 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 juga menambah kewenangan Kemenkopolhukam. Ada tiga fungsi tambahan Kemenkopolhukam dalam Perpres yang ditandatangani Jokowi pada 2 Juli 2020 itu.

Fungsi tambahan Kemenkopolhukam antara lain mengelola dan menangani isu yang terkait dengan bidang politik, hukum, dan keamanan.

Selanjutnya, pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam sidang kabinet.

Terakhir, penyelesaian isu di bidang polhukam yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar kementerian/lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud. (FER).

BERITA TERKAIT