test

Hukrim

Rabu, 11 Mei 2022 13:00 WIB

Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng

Editor: Hadi Ismanto

Gedung Kejaksaan Agung RI. (PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mendalami kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng. Empat orang tersangka tersebut di antaranya IWW, MPT, SM, dan PTS.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana menjelaskan saat ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut.

"Saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia. Dan NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang," ungkap Ketut Sumedana melalui keterangannya, Rabu (11/5/2022).

Dalam jadwal resmi pemeriksaan di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), LCW mengacu pada nama Lin Che Wei. Adapun NS, adalah Nandang Sudrajat.

"LCW dan NS diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunananya pada Kementerian Perdagangan Januari 2021-Maret 2022," tuturnya.

Dia menambahkan, keempat tersangka sudah langsung dilakukan penahanan terpisah di Rutan Kejakgung, dan Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

BERITA TERKAIT