test

Hukrim

Kamis, 28 April 2022 13:22 WIB

KPK Prihatin Bupati Bogor Ade Yasin Tidak Amanah Kelola Uang Negara

Editor: Fitriawan Ginting

Ketua KPK Firli Bahuri beri keterangan. (Foto: PMJ/YouTube KPK).

PMJ NEWS - Penetapan tersangka Bupati Bogor Ade Yasin dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tahun anggaran 2021 sangat disayangkan. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri prihatin karena masih ada kepala daerah yang tidak amanah dalam mengelola anggaran negara.

Diungkapkan Firli, anggaran negara seharusnya dikelola dan dilaporkan dengan benar sesuai dengan kepentingan rakyatnya.

"KPK prihatin masih adanya kepala daerah sebagai pejabat publik yang tidak memegang teguh amanah rakyat dalam mengelola anggaran negara. Pengelolaan anggaran seharusnya dimanfaatkan dan dilaporkan secara akuntabel sebagai bentuk pertanggungjawabannya,"tegas Firli melalui akun YouTube KPK RI, Kamis (28/4/2022) dini hari.

Diketahui, Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Mereka yakni, Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Bogor, Maulana Adam (MA); Kasubid Kas Daerah BPKAD Bogor, Ihsan Ayatullah (IA); serta PPK pada Dinas PUPR Bogor, Rizki Taufik (RT). Mereka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pihak penerima suap. Mereka yakni, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat, Anthon Merdiansyah (ATM); Arko Mulawan (AM); Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK); dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah (GGTR).

Mereka diduga telah bersepakat jahat untuk mengurus laporan keuangan Pemkab Bogor tahun anggaran 2021. Diduga, terdapat temuan laporan keuangan yang janggal terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Bogor. Hal itu berdampak pada predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Bogor.

"KPK mengimbau kepada setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, untuk menghindari praktik suap dalam memperoleh opini wajar tanpa pengeculian (WTP) pada proses pemeriksaan pengelolaan keuangannya," urai Firli.


"KPK juga mengimbau otoritas pemeriksa keuangan agar tidak menyalahgunakan kewenangannya tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui praktik-praktik korupsi,” tandasnya.

BERITA TERKAIT