test

News

Rabu, 20 April 2022 10:36 WIB

Hore, PNS Diizinkan Mudik dan Ambil Cuti Idul Fitri 2022

Editor: Fitriawan Ginting

Aturan kerja baru PNS/ASN. (Foto: PMJ News/Menpan).

PMJ NEWS - Berbeda dengan tahun sebelumnya di masa pandemic Covid-19 dengan lebel tinggi, kini pemerintah mengijinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman. Termasuk juga kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Dan para abdi negara ini juga diperbolehkan mengajukan cuti sebelum atau sesudah periode hari libur nasional Idul Fitri 2022.

Disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, kebijakan pengajuan cuti itu dimaksudkan agar mengurangi/membagi kepadatan arus mudik dan arus balik. Meski demikian, Tjahjo meminta PNS untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).

"PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh PNS di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tulis Tjahjo dalam sebuah surat terusan, dikutip Rabu (20/4/2022).

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. Selama bulan Ramadhan, pejabat dan PNS pun dilarang untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama (bukber) dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga.

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB Nomor B/124/M.KT.02/2022. Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

BERITA TERKAIT