Rabu, 7 April 2021 09:25 WIB
Perhatian, Polisi Akan Tindak Tegas Warga yang Nekat Mudik Saat Lebaran
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Menyikapi larangan mudik di tengah pandemi Covid-19 oleh pemerintah, pihak kepolisian menyatakan akan menindak secara tegas kendaraan yang masih nekat mudik pada momen Lebaran nanti.
Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol Rudy Antariksawan menuturkan, pihaknya tidak hanya akan melakukan putar balik arah kendaraan, tapi juga menambah titik perbatasan serta pos penyekatan untuk menindaklanjuti larang mudik lebaran 2021 ini.
"Mekanisme untuk tindakan putar balik arah ini masih sama dengan tahun lalu. Jadi nanti juga akan ada penyekatan dan tiap kendaraan yang melintas akan diperiksa dan diputarbalikkan," ungkap Rudy, seperti yang dilansir, Rabu (7/4/2021).
Rudy menegaskan aturan putar balik arah ini tidak berlaku bagi para warga yang memiliki kepentingan mendesak serta keperluan dinas yang didukung dengan surat tugas.
"Tapi ada kelonggaran aturan yang mana boleh melewati pos penyekatan merupakan orang atau kendaraan dengan keadaan mendesak atau dinas dan ada surat tugasnya. Kalau memang dia membawa orang tua yang sedang sakit keras, atau ada keperluan melayat, maka bisa dilampirkan surat keterangan dari lurah," sambungnya.
Sementara, terkait dengan aturan putar balik arah, petugas kepolisian akan melakukan pengecekan dokumen terkait kendaraan baik itu roda dua atau roda empat. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan surat tugas.
Lebih lanjut, dalam mendukung aturan larangan mudik lebaran 2021 pihak Korlantas Polri telah menyiapkan penyekatan di 333 titik yang tersebar dari wilayah Bali hingga Lampung. Titik penyekatan dan titik check point di sejumlah perbatasan antar kota atau kabupaten dan sejumlah ruas jalan arteri serta tol.