Rabu, 17 Maret 2021 14:25 WIB
Tak Dilarang, Ini Syarat Bisa Mudik Lebaran dari Kemenhub
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi akan mengkoordinasikan langkah antisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 dengan Satgas Covid-19. Hal ini perlu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus penyebaran covid-19 yang masih melanda Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Menhub Budi dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021).
"Kemenhub tidak bisa melarang atau mengizinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya," ungkap Menhub Budi dalam keterangannya, Rabu (17/3/2021).
Meski kembali membuka mudik Lebaran, pemerintah tetap memberikan sejumlah persyaratan kepada calon pemudik. Pertama, mempersingkat masa berlaku alat skrining (penyaringan) covid 19, seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Kedua, wajib mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.
Menhub Budi memprediksi jumlah pemudik tahun ini akan melonjak. Ada beberapa faktor yang mendasari prediksi tersebut. Meski begitu, Menhub Budi menyatakan lonjakan penumpang diprediksi belum pulih seperti sebelum ada virus Corona.
Dalam paparan Menhub, penumpang angkutan darat seperti bus diprediksi masih menurun dari 4,19 juta menjadi 2,57 juta penumpang atau turun sekitar 38 persen berbanding dari tahun 2019 silam.
Sementara, angkutan penyeberangan seperti ASDP Ferry diperkirakan mengalami lonjakan yakni dari 4,40 juta menjadi 4,49 juta penumpang atau sekitar 2 persen.
Lalu angkutan perkeretaapian turun 59 persen, angkutan udara turun 60 persen dan angkutan laut turun 50 persen.