test

News

Senin, 21 Desember 2020 16:50 WIB

Maksa Mudik dan Pergi Berlibur, Siapkan Hasil Tes Rapid Antigen Non Reaktif

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Mardiansyah

tes swab 2

PMJ NEWS -  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan uji cepat atau rapid test antigen kepada para pemudik yang akan melangsungkan liburan Natal dan Tahun Baru 2021, khusus yang menggunakan kendaraan pribadi. Lantas bagaimanakah jika salah seoranag pemudik terjangkit virus tersebut atau hasil tesnya reaktif?

“Apabila ada ditemukan reaktif maka kami bawa ke RS terdekat atau Wisma Atlet,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).

Kombes Sambodo Purnomo juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengurungkan niatnya pergi berlibur ke luar kota mengingat beberapa daerah masih dalam status zona merah penyebaran virus Covid-19. Masyarakat diminta untuk menyiapkan bukti rapid test antigen dengan hasil non-reaktif.

"Kami imbau karena provinsi di Jawa masih zona merah maka tidak bepergian libur Natal dan Tahun Baru. Tapi kalau terpaksa, siapkan surat swab antigen non-reaktif," jelas Sambodo.

Seperti diketahui, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo mengeluarkan surat edaran yang berlaku untuk setiap orang yang akan bepergian. Surat edaran Nomor 3 tahun 2020 tertanggal 19 Desember 2020 itu menyangkut protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya Natal dan tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

BERITA TERKAIT