test

Hukrim

Senin, 21 Maret 2022 12:50 WIB

Ngeri Banget, Begini Kronologi Tawuran hingga Tewaskan Pelajar di Tangsel

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti tawuran. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Aksi tawuran antar remaja hingga menewaskan seorang pelajar kembali terjadi di Tangerang Selatan. Sebanyak dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan modus para pelaku yaitu dengan mengajak korban dan kelompok pelajar lain untuk tawuran melalui media sosial instagram.

"Selasa, 15 Maret SMK 7 Kabupaten Tangerang mendapat pesan dari SMK Penerbangan Dirgantara yang berbunyi 'Besok penataran bisa enggak?'. Yang pegang akun itu adalah MFS yaitu korban meninggal dunia," kata Zulpan dalam konferensi pers, Senin (21/3/2022).

Mendapatkan pesan tersebut, korban kemudian menyanggupi dan mengabarkan ke teman-temannya untuk berkumpul di satu warung.

Keesokan harinya, korban dan saksi yang berjumlah 10 orang berkumpul dengan menyiapkan dua celurit, stik golf dan kembang api.

"Sesampainya di TKP mereka bertemu dengan pelajar dari SMK Dirgantara. Korban turun dan memutar balik karena lawannya berjumlah lebih banyak. Dari video yang ada, korban dibacok dari belakang dengan celurit sehingga mengalami luka bacok," sambungnya.

Korban yang mengalami luka itu kemudian dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang namun sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

BERITA TERKAIT