test

Hukrim

Minggu, 15 Maret 2020 11:01 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Tawuran Pelajar di Taman Buaya Bekasi

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers kasus tawuran pelajar di Jalan Raya Serang-Cibarusah, di depan Taman Buaya Indonesia (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers kasus tawuran pelajar di Jalan Raya Serang-Cibarusah, di depan Taman Buaya Indonesia, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Tawuran terjadi pada 4 Maret 2020 sore.

Pada kesempatan tersebut, Polres Metro Bekasi menghadirkan sejumlah pelajar yang terlibat tawuran. Akibat pertikaian para siswa tersebut, setidaknya 13 pelajar yang diamankan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan menyebut ketiga belas siswa itu berasal dari 4 sekolah yang berbeda diantaranya 2 orang dari SMK di Kecamatan Cibarusah dan 2 SMK di Kecamatan Cikarang Selatan.

"Jadi mereka berawal dari chattingan melalui HP untuk saling bertanding tiga lawan tiga. Namun, mereka saling membawa teman-temannya," kata Kombes Hendra kepada awak media, Sabtu (14/3/2020).

Hendra menjelaskan, masing-masing pelajar dari sekolah yang berbeda itu juga membawa teman-temannya. Jumlahnya bahkan lebih banyak dari yang dijanjikan.

"Ada pelajar dari SMK lain juga ikut bergabung sehingga memicu tawuran. Jadi ada dua kubu," katanya.

Para pelajar yang ditangkap, 10 di antaranya kedapatan membawa senjata tajam. Sementara 2 orang lainnya berperan memvideokan tawuran itu dan 1 lainnya berperan yang mengajak tawuran lewat chatting.

"Kita amankan 6 bilah senjata tajam jenis celurit dan 2 buah handphone," kata dia.

Para pelaku disangkakan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 351 KUHP juncto Pasal 258 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(Hdi)

BERITA TERKAIT