test

Hukrim

Kamis, 23 Juli 2020 18:16 WIB

Janjian Via Medsos, Tawuran di Bekasi Tewaskan Satu Pelajar

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Bekasi Kota mengamankan puluhan pelajar (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Metro Bekasi Kota mengamankan delapan orang tersangka pengeroyokan saat tawuran di Kampung Bulak, Jalan Raya Cikunir RT 001 RW 013 Kel. Jatiasih, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (15/07/2020).

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko menyebut kedelapan tersangka tersebut diantaranya RF, RAN, PN, RH, RRY, AS, dan MR, mereka masih di bawah umur. Sedangkan satu tersangka lain adalah BIR sudah dewasa.

"Akibat tawuran itu, satu orang meninggal dunia berinisial MBJ. Sementara satu lainnya luka sabetan senjata tajam," ujar Kombes Wijonarko dalam keterangannya, Kamis (23/07/2020).

Polres Metro Bekasi Kota menggelar perkara kasus pengeroyokan pelajar (Foto: PMJ News)

"Korban MBJ sebelumnya ditabrak oleh tersangka BIR menggunakan sepeda motor hingga terjatuh. Saat terjatuh, korban dibacok oleh kelompok lawan lainnya," sambungnya.

Wijonarko menjelaskan, pengeroyokan tersebut berawal dari tawuran kedua kelompok pelajar. Mereka merupakan siswa SMK Permata Bangsa dengan SMK Gema Karya Bahana.

"Dua kelompok pelajar yang tawuran ini awalnya janjian melalui media sosial. Mereka sepakat untuk bertemu di Komsen dekat flyover," ujarnya.

Barang bukti kasus pengeroyokan pelajar yang diamankan Polres Metro Bekasi Kota (Foto: PMJ News)

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (Hdi)

BERITA TERKAIT