test

Hukrim

Jumat, 24 Juli 2020 20:04 WIB

Sita Barbuk Sajam, Polisi Ciduk Empat Pelaku Tawuran di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku tawuran di Depok (Foto: PMJ News)

PMJ - Polres Metro Depok mengamankan empat orang yang terlibat tawuran di Jalan Pacuan Kuda, Kota Depok. Dalam bentok dua kelompok ini, seorang pelajar berinisial DP (16) terluka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut empat tersangka yang diamankan diantaranya GM, AW, DY dan H. Seluruh pelaku masih di bawah umur.

"Korban yang mengendarai motor bersama temannya diserang empat tersangka. Korban mengalami luka akibat kena sabetan celurit pada bagian betis kaki sebelah kiri dan kepala," ungkap Kombes Azis kepada wartawan, Jumat (24/7/2020).

Polres Metro Depok menggelar perkara kasus tawuran pelajar (Foto: PMJ News)

Menurut Azis, aksi tawuran dua kelompok pelajar ini terjadi pada Senin (20/7), sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, mereka telah menyepakati untuk bertemu melalui media sosial.

"Sebelumnya mereka sudah janjian untuk tawuran ditempat yang ditentukan melalui medsos Instagram," ujarnya.

"Kemudian para tersangka berkumpul di rumah salah satu pelaku yang memegang admin IG tersebut, selanjutnya langsung menuju ke TKP dan bertemu dengan korban," sambungnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau UU DRT Nomor 12 Tahun 1951.(Hdi)

BERITA TERKAIT