logo-pmjnews.com

Hukrim

Sabtu, 19 Februari 2022 12:02 WIB

KPK Sita Tanah dan Bangunan Bupati Probolinggo Senilai Rp7 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).
Tersangka Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) yang berupa tanah dan bangunan.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dkk," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2/2022).

Aset tersebut diketahui senilai Rp7 miliar, di antaranya:
- Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo
- 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
- 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

"Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," ujar Ali.

Selanjutnya, Ali menyebut KPK masih menelusuri aset Puput Tantriana lainnya. Aset itu juga yang dimiliki atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan KPK.

"Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dkk," ucapnya.

"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," sambungnya.

Diketahui, Puput Tantriana juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), selain perkara jual-beli jabatan. Puput dan suaminya Hasan Aminuddin, selaku mantan anggota DPR, akan segera disidang di kasus jual-beli jabatan.

BERITA TERKAIT