logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 28 September 2021 16:35 WIB

Periksa Lima Pj Kades, KPK Dalami Uang Suap ke Bupati Probolinggo Via Camat

Editor: Hadi Ismanto

Kasus Korupsi di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan Bupati Bropolinggo. (Foto: PMJ News/official KPK)
Kasus Korupsi di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan Bupati Bropolinggo. (Foto: PMJ News/official KPK)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima penjabat kepala desa (kades) di Kabupaten Probolinggo sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Bupati Puput Tantriana Sari (PTS).

Adapun para saksi tersebut antara lain Pj Kepala Desa Jambangan, Kecamatan Besuk, Sri Sukarsih; Pj Kepala Desa Pakel, Kecamatan Sukapura, Hendrik Wiyoko; Pj Kepala Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Mohammad Yunus; Pj Kepala Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Sutik Mediantoro; dan Pj Kepala Desa Sukodadi Kecamatan Paiton, Yono Wiyanto.

Dalam pemeriksaan tersebut, para saksi dimintai keterangan soal pemberian sejumlah uang kepada camat yang kemudian diteruskan kepada Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) melalui suaminya, Hasan Aminuddin (HA).

"Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada camat yang terkait dengan perkara ini untuk selanjutnya diserahkan kepada HA sebagai perwakilan dari PTS," jelas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Di antaranya rumah kediaman pihak terkait yang berada di Kecamatan Kraksaan, Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, serta Kantor Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Probolinggo.

"Dari tiga lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," ujarnya.

Ali mengatakan bukti-bukti tersebut disita. Selanjutnya akan dimasukkan dalam berkas perkara Puput Tantriana. "Bukti-bukti ini dilakukan analisa dan segera dilakukan penyitaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka PTS dkk," ucapnya.

BERITA TERKAIT