Sabtu, 4 September 2021 21:09 WIB
KPK Tahan 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 17 tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur.
Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan pasca kedatangannya Sabtu (4/9/2021) siang tadi.
"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai 4 September 2021 sampai dengan 23 September 2021," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/9/2021).
Karyoto menjelaskan, 17 tersangka yang ditahan merupakan aparatur sipil negara (ASN).
Masing-masing bernama Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho'im, Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Syamsuddin.
Ke-17 tersangka ditahan di tempat berbeda, seperti Sugito di Rutan Salemba, Sahir di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, Syamsuddin di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Maliha di Rutan Polda Metro Jaya.
Kemudian, Huda dan Hasan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, serta Ali, Mawardi, Mashudi, Bambang, Masruhen, Wafi, Ko'im, Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nur yang ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan lembaga antikorupsi tengah mengebut pemberkasan terhadap para tersangka agar dapat segera dilanjutkan ke persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Tindak Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak termasuk pejabat yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi di wilayah Probolinggo, Jawa Timur. Salah satunya, Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
"Ada beberapa pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, di Jawa Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (30/8/2021).